Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisca Dewi Sebut Adiknya Diperiksa Polisi Lalu Tidak Pulang

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sisca Dewi, Selasa, 27 November 2018. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Baca: Artis Sisca Dewi Didakwa Cemarkan Nama Jenderal, Ini Perkaranya

Sisca mengaku sedih mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Sebab ketiga saksi tersebut, menurut dia, tidak menyampaikan keterangan sesuai kenyataan. "Saya sedih, sidang yang sudah banyak saksi tidak berkata sesuai kenyataan," ucap saat menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Sisca juga mengkhawatirkan adiknya yang bernama Novi. Sebab sang adik tak kunjung pulang setelah dipanggil sebagai saksi oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. "Sampai sekarang belum dipulangkan," kata Sisca.

Berdasarkan kabar yang ia terima, polisi juga menjadikan Novi tersangka karena turut membantu Sisca dalam pemerasan ini. "Katanya Adik saya juga dijadikan tersangka,” ujarnya. “Saya pernah memintanya membukakan email. Dan email saya tidak terkait dengan akun medsos (media sosial)."

Perkara ini berawal saat Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo atau Irjen BS melaporkan Sisca atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan pada Agustus 2018. Laporan ini dibuat karena Sisca mengaku telah menikah dengan Bambang secara siri.

Menurut Sisca , pernikahan itu berlangsung 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Ia pun mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Dalam persidangan pada Rabu 21 November 2018, jaksa sudah menghadirkan tiga saksi: Maksum, Iskandar, dan Anggi. Ketiganya bersaksi bahwa antara Sisca Dewi dan Bambang belum pernah melangsungkan pernikahan.

Dalam persidangan Rabu pekan lalu, Sisca Dewi mengatakan dirinya dijerat kasus hukum lantaran ada motif dendam dari Bambang yang dimutasi dari jabatannya. "Mungkin dendam karena jabatannya dicopot. Saya yakin bukan semata-mata masalah saya menurunkan jabatan ini," ucap Sisca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tabloid Bintang.

Baca: Dilaporkan Inspektur Jenderal BS, Ini Jadwal Sidang Sisca Dewi

Sisca Dewi membantah membuat ancaman kepada Bambang agar semua keinginannya dituruti. Terdakwa kasus pencemaran nama baik ini juga mengaku tidak pernah melaporkan pria yang disebut sebagai suami sirinya itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

5 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

9 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

15 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

17 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.